Selasa, 13 September 2022

Kepengurusan Kartar 01 Pegadungan

 Karang Taruna adalah pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah/tempat pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.

Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga. Tak Cuma itu saja, organisasi ini mengenal struktur penggurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.

Nah untuk menjadi anggota Karang Taruna gampang sekali;

– Pemuda berusia 17 tahun

– Menerima segala aturan dan tujuan organisasi

– Aktif mengikuti kegiatan organisasi

– Apabila tidak mematuhi aturan bersedia mengundurkan diri

– Mengikuti pelatihan dasar tingkat desa.

Karang Taruna 01 Pegadungan 


Dikutip dari laman karangtaruna.id, berikut struktur organisasi Karang Taruna :

1. Ketua

Memimpin rapat–rapat pengurus pleno dan rapat–rapat pengurus harian.

Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya.

Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.

2. Wakil Ketua

Mengoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.

Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.

3. Sekretaris

Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.

Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.

4. Wakil Sekretaris

Bersama sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja.

5. Bendahara

Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.

Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.

Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

6. Wakil Bendahara

Mewakili bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.

Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.

Menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan.

8. Bidang Usaha dan Kesejahteraan Sosial

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

9. Bidang Kelompok dan Usaha Bersama

Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.

10. Bidang Kerohanian dan Pebinaan Mental

Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohanian dan pembinaan mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan.

11. Bidang Olahraga dan Seni Budaya

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.

12. Bidang Lingkungan

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pemeliharaan lingkungan hidup.

13. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.


1 komentar:

Pengurus Bidang Unit Kerja Karang Taruna RW.001

 Karang Taruna adalah pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah/tempat pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang keseja...